BUSUNG LAPAR – Alip Akbar (2 tahun), anak seorang buruh di lokasi penggalian pasir di Kampung Tegal Kiari RT 05/03 Kelurahan Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
SALAH urus. Dua kata itu sering dilontarkan kalangan lembaga swadaya masyarakat, menyikapi kehancuran sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Kekayaan alam, tak hanya hutan yang menghijau, tetapi juga mineral tambang yang terkandung di Bumi Pertiwi, yang dulu amat dibanggakan Indonesia, kini di ambang kepunahan.
Sejumlah kalangan menuding kehancuran kekayaan alam yang semakin mendekati kepunahan itu akibat kebijakan yang salah, dari satu rezim ke rezim lain, dimulai dari rezim Soeharto. Pembabatan hutan, pengerukan mineral tambang, maupun pengeboran ladang-ladang minyak dan gas bumi besar-besaran sejak sekitar 33 tahun lalu dengan dalih mengejar pendapatan negara, menjadi pangkal kehancuran negeri yang kaya sumber daya alam ini.
Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pada periode 1969-1974, tak kurang dari 11 juta hektare (ha) kawasan hutan diobral untuk dikonsesikan (melalui izin hak pengusahaan hutan atau HPH) kepada pengusaha. Setiap tahun, sejak periode itu hingga menjelang tahun 1990-an, setiap tahun tak terhitung lagi berapa luas hutan yang diserahkan pengelolaannya melalui izin bodong berkedok HPH. Sementara, pemilik izin HPH (yang resmi) tak jarang melakukan praktik ilegal, membabat hutan di luar konsesi, atau yang kini disebut pembalakan liar.
Maka, jangan kaget bila angka luas tutupan hutan Indonesia pada periode 1960-1970 berbeda jauh dengan data periode 1990-2000. Data Badan Planologi Departemen Kehutanan (meski hanya perkiraan) menyebutkan, luas hutan Indonesia sebelum 1970 hampir 192 juta ha. Pada kurun 1980 sampai 1990, luas hutan diperkirakan 160 juta ha. Pada 1991, Badan Planologi, berdasarkan perkembangan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) memperkirakan luas kawasan hutan Indonesia 143.970.615 ha. Lalu, berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan tata ruang wilayah provinsi (tidak termasuk Timor Timur) tahun 2001, luas kawasan hutan Indonesia tercatat 120.353.104 ha.
Data mengenai luas kawasan hutan yang sulit diperoleh, ternyata juga memperlihatkan data yang selalu berbeda, meski dari sumber yang sama. Lihat saja, berdasarkan rekalkulasi tahun 2003, Badan Planologi mencatat total luas lahan berhutan pada kawasan hutan Indonesia, tinggal 63 persen atau sekitar 83,892 juta ha dari perkiraan luas total kawasan hutan seluas 133,128 juta ha.
Sementara Menteri Kehutanan MS Kaban, dalam berbagai kesempatan, menyebutkan (mengacu pada data Badan Planologi), saat ini total luas kawasan hutan Indonesia tidak lebih dari 120 juta ha. Degradasi (laju kerusakan) hutan Indonesia, oleh Departemen Kehutanan diperkirakan sekitar dua juta ha per tahun. Sedangkan, kalangan LSM, memperkirakan laju kehancuran hutan mencapai lebih dari 3,5 juta ha per tahun. Tahun 2003, sebenarnya data resmi yang sempat dirilis Dephut menyebutkan, laju degradasi hutan sudah mencapai 3,8 juta ha per tahun sejak 2000.
Mengeruk Habis
Pemberian izin pengusahaan hutan melalui HPH maupun IPK (izin pemanfaatan kayu, yang marak pasca era otonomi daerah) oleh sejumlah kalangan, dinilai berkontribusi besar terhadap kehancuran hutan. Selain itu, dampak pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang juga diyakini, oleh sebagian kalangan, tak kalah dasyatnya dibanding kerusakan lingkungan (hutan) akibat eksploitasi HPH dan IPK.
Potret buram pengelolaan sumber daya alam, memang tak hanya berlaku di sektor kehutanan, tetapi juga sektor pertambangan baik mineral maupun minyak dan gas bumi. Lihat saja, areal-areal bekas penambangan seperti yang banyak dijumpai di Kalimantan dan Sulawesi. Ketika dianggap tidak lagi memberikan nilai ekonomi, kawasan yang semula belantara hijau, itu dibiarkan menjadi danau atau kubangan raksasa. Ya, pengerukan perut bumi baru akan berhenti bila tak ada lagi emas, tembaga, nikel, timah, batu bara, ataupun pasir yang tersisa.
Lalu, apa yang diperoleh rakyat, terutama mereka yang hidup di sekitar sumber-sumber devisa negara tersebut? Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), lembaga swadaya masyarakat yang berkonsentrasi pada isu-isu pertambangan mencatat masyarakat yang tinggal di sekitar penambangan terutama di wilayah ring satu (wilayah yang paling berdekatan dengan lokasi penambangan) kehidupannya mengenaskan.
Tak hanya tersisih dari hak untuk turut mengelola, apalagi menikmati kekayaan alam leluhur, masyarakat di sekitar lokasi tambang juga menjadi korban yang paling merasakan dampak buruk praktik penambangan. Kerusakan lingkungan selalu menyertai kegiatan penambangan. Jatam mencatat tak ada satu pun perusahaan tambang yang telah hengkang dari Indonesia yang tidak menyisakan dampak buruk berupa kehancuran lingkungan. Bahkan saat masih beroperasi pun semua perusahaan tambang di Indonesia, dalam catatan Jatam, kerap melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan meminggirkan masyarakat setempat dari kekayaan alam yang seharusnya bisa dinikmati bersama anak cucu.
Masyarakat di sekitar tambang hanya menjadi penonton, seperti tamu di rumah sendiri karena tidak bisa leluasa menikmati kekayaan alam yang diwariskan leluhur mereka. Sebaliknya pemodal (asing) yang menjadi tuan. Berbekal perjanjian kontrak karya dengan pemerintah, mereka leluasa mengeruk dan mengeruk lagi sumber daya mineral, sampai tak tersisa.
Yang disisakan adalah kemiskinan, kerusakan lingkungan yang kerap berujung pada mewabahnya penyakit akibat pencemaran lingkungan, serta kepedihan mendalam masyarakat sekitar lokasi tambang karena trauma penggusuran dan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat atas pesanan pihak perusahaan. Entah sudah berapa nyawa melayang, menjadi korban kekerasan aparat yang berdalih melindungi objek vital, hanya karena ingin menuntut hak agar dapat menikmati kekayaan alam negeri tercinta ini.
Pertanyaannya, sampai kapan rakyat tersisih dan terpasung, hingga tak berdaya menggapai hak yang seharusnya tak perlu mereka perjuangkan sampai bertaruh nyawa? Masih adakah kekayaan mineral tambang yang tersisa bagi rakyat, yang selama ini miskin dan tersisih?
Kekayaan Alam Indonesia, Kebanggaan yang Menuju Kepunahan
20.04
ismaa
Posted in
Nature of INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter






















No Response to "Kekayaan Alam Indonesia, Kebanggaan yang Menuju Kepunahan"
Posting Komentar